Langsung ke konten utama

Reformasi Birokrasi Indonesia.





REFORMASI BIROKRASI PEMILU PADA MASA ORDE BARU DAN ERA REFORMASI



MASA ORDE BARU

Pelaksanaan birokrasi  PEMILU pada masa orde baru, dilaksanakan berdasarkan UU no 15 tahun 1969. Artinya, seluruh rangkaian Pemilihan Umum  diatur dalam Undang-undang tersebut. Dikenal beberapa asas yang dipakai pada masa itu adalah, Jujur dan adil (JURDIL). Asas Jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara atau pelaksana, pemerintah dan partai politik serta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Asas adil artinya setiap pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Lembaga penyelenggara pemilihan umum pada masa orde baru ialah  komisi pemilihan umum (KPU). KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya.  
Pengawas, pemerintahan pemilihan umum  melalui Panwaslu. Adapun tugas dan wewenang  Pengawas Pemilu dapatlah dijelaskan secara umum sebagai berikut :
1.      Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu;
2.      Menerima laporan dugaan pelanggaran perundang-undangan pemilu;
3.      Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau kepolisian atau instansi lainnya untuk ditindaklanjuti;
4.      Mengawasi tindak lanjut rekomendasi;
5.      Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
6.      Melaksanakan :
a.          Tugas dan wewenang lain ditetapkan oleh undang-undang (untuk Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota);
b.         Melaksanakan tugas lain dari Panwaslu Kecamatan (untuk Pengawas Pemilu lapangan); dan
c.          Melaksanakan tugas lain dari Bawaslu (untuk Pengawas Pemilu Luar Negeri).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem birokrasi pemilihan umum pada masa orde baru adalah :
1.             Kekuatan politik ada ditangan penguasa
           Partai politik yang berhasil memenangkan pemilihan umum, maka itu yang akan memiliki kekuatan politik dan memiliki kekuasaan berdasarkan kepentingan partai politiknya.
2.             Rezim yang berkuasa bersikeras, supaya partainya yang menang.
           Rezim adalah serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat
3.             Kekerasan terjadi oleh aparat pemerintah terhadap rakyat.
           Berbagai kekerasan terjadi didalam proses pemilihan umum dan kekerasan dilakukan oleh aparat pemerintah terhadap rakyat.
4.             Negara memonopoli legitimasi dalam pelaksanaan pemilu.
5.             Pelanggaran pemilu dilakukan oleh birokrat dan  tentara.
           Individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan  di masa orde baru cenderung memiliki kesempatan untuk melakukan pelanggaran pada pemilihan umum. Tujuan dilakukannya pelanggaran pemilu adalah salah satu upaya untuk memenangkan calon pada pemilihan tersebut.


MASA ERA REFORMASI

Berbeda dengan masa orde baru, pelaksanaan pemilu di masa era reformasi dilaksanakan secara demokratis dan berdasarkan UU no 3 tahun 1999. Asas yang dipakai pada pemilihan umum adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil (LUBER JURDIL). Asas Langsung berarti pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan. Asas Umum pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi. Asas Bebas artinya warga negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya, dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati nurani tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun. Asas Jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara atau pelaksana, pemerintah dan partai politik serta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Asas adil artinya setiap pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Penyelenggara, Pemerintahan lewat komisi pemilihan umum (KPU). Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai‑partai politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pengawas pemerintahan  dalam pemilihan umum melalui panwaslu (1999) terdiri dari lembaga pengawasan dan pemantau pemilu (Panwaslu, Forum Rektor UNFREL, dan LSM). Lembaga-lembaga tersebutlah yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum yang tujuannya adalah untuk meminimalisir  pelangaran-pelanggaran yang terjadi. Perubahan terjadi lagi pada Pemilu (2004 – Sekarang)  dimana pengawas pemilu berasal dari unsur Kepolisian, Tokoh Masyarakat, Kejaksaan, Perguruan Tinggi dan Pers. Penambahan lembaga dalam Pemilu tersebut untuk meningkatkan sistem pengawasan yang lebih baik.
Perubahan sistem birokrasi Pemilu dari masa orde baru ke masa era reformasi yang bersifat demokrasi menunjukkan bahwa ada upaya pemerintah untuk meningkatkan hasil kualitas Pemilu. 
Upaya perubahan tersebut  menghasilkan :
1.      Kebebasan terhadap rakyat untuk menentukan pilihannya.
2.      Kekuasaan sepenuhnya berada ditangan rakyat.
3.      PEMILU yang bersifat demokrasi, yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4.      Meningkatkan kualitas pengawasan terhadap PEMILU.
5.       
Namun perubahan sistem birokrasi Pemilu di masa Era Reformasi mengakibatkan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Kekuatan politik ada di tiap-tiap partai politik.
2.      Setiap partai politik berambisi supaya partainya yang memenangkan pemilu.
3.      Kekerasan terjadi antara masa partai politik.
4.      Kebebasan politik sebagai modal partai politik.
5.      Terjadi pembagian legitimasi di tengah masyarakat.
6.      Pelanggaran pemilu dilakukan oleh masa partai politik.
7.      Politik uang menjadi fenomena di tengah masyarakat.


KRITIK, TANGGAPAN DAN SARAN

Kritik
Diantara birokrasi pemilu di masa orde baru dan masa era reformasi, lebih demokratis pada era reformasi. Sebab masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan pilihannya. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih partai dan figur pemimpin yang diinginkan untuk menuju pemerintahan demokratis dan bukan otoriter.

Tanggapan
Sistem birokrasi Pemilihan Umum di masa era reformasi dianggap lebih baik dari sistem birokrasi dimasa era orde baru. Sistem  pelaksanaan pemilu dimasa Era Reformasi bersifat demokratis, itu artinya hasil pemilihan  bersumber langsung dari tangan rakyat. Pilihan rakyat yang akan menentukan siapa yang akan memimpin dalama satu periode.
Dalam konteks pemilihan umum secara demokratis adalah dipahami bahwa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kemudian Asas yang dipakai pada pemilihan umum dimasa Era Reformasi adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil (LUBER JURDIL). Dibandingkan pada masa Orde Baru yaitu Jujur dan adil (JURDIL).

Saran
Dalam setiap pelaksanaan pemilu, hendaknya tetap memegang teguh asas yang digunakan. Asas Langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil (LUBER JURDIL) harus diterapkan dalam pelaksanaan pemilu. Bukan hanya sekedar teori, tapi harus benar-benar dipraktikkan dalam melaksanakan pemilu agar tercipta pemilu yang demokratis. Selain itu, untuk jumlah partai peserta pemilu lebih baik hanya terdiri dari sedikit partai, agar lebih efektif dan masyarakat lebih mudah untuk menerimanya dan untuk dapat mencapai stabilitas pemerintahan.
Tahun 2018 merupakan tahun PILKADA serentak di seluruh Indonesia untuk memilih dan menentukan siapa yang akan menjadi Pemimpin Daerah Tingkat Provinsi Selama 5 (Lima) Tahun kedepan. Saya pribadi sebagai seorang mahasiswa mengharapkan dan menghimbau melalui tulisan ini, agar setiap masyarakat dapat menentukan pilihannya berdasarkan hati nurani supaya pemimpin yang akan terpilih benar-benar bisa menjadi pemimpin yang baik dan bebas dari perilaku yang menyimpang seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Golput adalah bukan solusi yang tepat, datang ke TPS 27 Juni 2018 dan coblos sesuai pilihan hati nurani.




DISUSUN
OLEH
ARISTO SELPIANUS HULU
15230012
                     

 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

kepemimpinan militeristik

KEPEMIMPINAN MILITERISTIK     Oleh : Aristo Selpianus Hulu BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Salah satu masalah yang paling populer dewasa ini adalah masalah kepemimpinan. Pentingnya manajemen merupakan salah satu alat dalam kehidupan suatu organisasi, terutama dalam bidang kehidupan manusia selalu mendapat perhatian khusus. Dalam hal ini selalu dititik beratkan kepada pimpinan. Pimpinanlah yang merupakan motor penggerak dari sesuatu usaha atau kegiatan. Pimpinan tersebut harus mampu melaksanakan fungsi­-fungsi manajemen, terutama dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan yang dapat mempermudah pencapaian tujuan dari organisasi itu secara efektif dan efisien. Bertitik tolak dari hal-hal tersebut, maka berhasil tidaknya suatu usaha pencapaian tujuan yang telah ditentukan itu sebagian besar akan ditentukan oleh kemampuan pimpinan yang memegang peranan penting dalam rangka menggerakkan orang-orang bawahannya, Keterampilan kepemimpina...