REFORMASI
BIROKRASI PEMILU PADA MASA ORDE BARU DAN ERA REFORMASI
MASA
ORDE BARU
Pelaksanaan birokrasi PEMILU pada masa orde baru, dilaksanakan
berdasarkan UU no 15 tahun 1969. Artinya, seluruh rangkaian Pemilihan Umum diatur dalam Undang-undang tersebut. Dikenal
beberapa asas yang dipakai pada masa itu adalah, Jujur dan adil
(JURDIL). Asas Jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara atau pelaksana, pemerintah dan partai politik serta pemilu,
pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat
secara tidak langsung bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Asas
adil artinya setiap pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Lembaga penyelenggara pemilihan umum pada masa orde baru
ialah komisi pemilihan umum (KPU). KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan
umum dan tugas lainnya.
Pengawas, pemerintahan
pemilihan umum melalui Panwaslu. Adapun tugas dan wewenang Pengawas Pemilu dapatlah
dijelaskan secara umum sebagai berikut :
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu;
2. Menerima laporan dugaan pelanggaran perundang-undangan
pemilu;
3. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU/KPU provinsi/KPU
kabupaten/kota atau kepolisian atau instansi lainnya untuk ditindaklanjuti;
4. Mengawasi tindak lanjut rekomendasi;
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
dan
6. Melaksanakan :
a.
Tugas dan wewenang lain
ditetapkan oleh undang-undang (untuk Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota);
b.
Melaksanakan tugas lain
dari Panwaslu Kecamatan (untuk Pengawas Pemilu lapangan); dan
c.
Melaksanakan tugas lain
dari Bawaslu (untuk Pengawas Pemilu Luar Negeri).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem
birokrasi pemilihan umum pada masa orde baru adalah :
1.
Kekuatan politik ada ditangan penguasa
Partai politik yang berhasil memenangkan pemilihan umum, maka itu yang
akan memiliki kekuatan politik dan memiliki kekuasaan berdasarkan kepentingan
partai politiknya.
2.
Rezim yang berkuasa bersikeras, supaya partainya yang menang.
Rezim adalah serangkaian peraturan,
baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum adat, norma-norma budaya
atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu pemerintahan dan interaksinya
dengan ekonomi dan masyarakat
3.
Kekerasan terjadi oleh aparat pemerintah terhadap rakyat.
Berbagai kekerasan terjadi didalam proses pemilihan umum dan kekerasan
dilakukan oleh aparat pemerintah terhadap rakyat.
4.
Negara memonopoli
legitimasi dalam pelaksanaan pemilu.
5.
Pelanggaran pemilu
dilakukan oleh birokrat
dan tentara.
Individu atau kelompok yang memiliki
kekuasaan di masa orde baru cenderung
memiliki kesempatan untuk melakukan pelanggaran pada pemilihan umum. Tujuan
dilakukannya pelanggaran pemilu adalah salah satu upaya untuk memenangkan calon
pada pemilihan tersebut.
MASA ERA REFORMASI
Berbeda dengan masa orde baru, pelaksanaan pemilu di masa
era reformasi dilaksanakan secara demokratis dan berdasarkan UU no 3 tahun 1999.
Asas yang dipakai pada pemilihan umum adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil
(LUBER JURDIL).
Asas Langsung berarti pemilih secara langsung memberikan
suaranya tanpa perantara dan tingkatan. Asas Umum pemilihan itu berlaku
menyeluruh bagi semua warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa
diskriminasi.
Asas Bebas artinya warga negara yang berhak memilih dapat
menggunakan haknya, dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati nurani
tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan
dengan cara apapun.
Asas Jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara atau pelaksana, pemerintah dan partai politik serta pemilu,
pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat
secara tidak langsung bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Asas
adil artinya setiap pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Penyelenggara, Pemerintahan lewat komisi pemilihan umum
(KPU). Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai‑partai
politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah yang bertanggung jawab kepada
Presiden. Pengawas
pemerintahan dalam pemilihan umum melalui
panwaslu (1999) terdiri
dari lembaga pengawasan dan pemantau pemilu (Panwaslu, Forum Rektor UNFREL, dan
LSM).
Lembaga-lembaga tersebutlah yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemilihan umum yang tujuannya adalah untuk meminimalisir pelangaran-pelanggaran yang terjadi. Perubahan
terjadi lagi pada Pemilu (2004 – Sekarang) dimana pengawas
pemilu berasal dari unsur Kepolisian, Tokoh Masyarakat, Kejaksaan, Perguruan
Tinggi dan Pers.
Penambahan lembaga dalam Pemilu tersebut untuk meningkatkan sistem pengawasan
yang lebih baik.
Perubahan sistem birokrasi Pemilu
dari masa orde baru ke masa era reformasi yang bersifat demokrasi menunjukkan
bahwa ada upaya pemerintah untuk meningkatkan hasil kualitas Pemilu.
Upaya perubahan
tersebut menghasilkan :
1. Kebebasan
terhadap rakyat untuk menentukan pilihannya.
2. Kekuasaan
sepenuhnya berada ditangan rakyat.
3. PEMILU
yang bersifat demokrasi, yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Meningkatkan
kualitas pengawasan terhadap PEMILU.
5.
Namun perubahan sistem
birokrasi Pemilu di masa Era Reformasi mengakibatkan beberapa hal sebagai
berikut :
1.
Kekuatan politik ada di tiap-tiap partai politik.
2.
Setiap partai politik berambisi supaya partainya yang
memenangkan pemilu.
3.
Kekerasan terjadi antara masa partai politik.
4.
Kebebasan politik sebagai modal partai politik.
5.
Terjadi pembagian legitimasi di tengah masyarakat.
6.
Pelanggaran pemilu dilakukan oleh masa partai politik.
7.
Politik uang menjadi fenomena di tengah masyarakat.
KRITIK, TANGGAPAN DAN SARAN
Kritik
Diantara birokrasi
pemilu
di masa orde baru dan masa era reformasi, lebih demokratis pada era reformasi. Sebab masyarakat
diberi kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan pilihannya. Masyarakat
diberi kebebasan untuk memilih partai dan figur pemimpin yang diinginkan untuk
menuju pemerintahan demokratis dan bukan otoriter.
Tanggapan
Sistem
birokrasi Pemilihan Umum di masa era reformasi dianggap lebih baik dari sistem
birokrasi dimasa era orde baru. Sistem
pelaksanaan pemilu dimasa Era Reformasi bersifat demokratis, itu artinya
hasil pemilihan bersumber langsung dari tangan
rakyat. Pilihan rakyat yang akan menentukan siapa yang akan memimpin dalama
satu periode.
Dalam
konteks pemilihan umum secara demokratis adalah dipahami bahwa dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kemudian Asas
yang dipakai
pada pemilihan umum dimasa Era Reformasi adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil
(LUBER JURDIL).
Dibandingkan pada masa Orde Baru yaitu Jujur
dan adil (JURDIL).
Saran
Dalam setiap pelaksanaan pemilu, hendaknya tetap memegang
teguh asas yang digunakan. Asas Langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan
adil (LUBER JURDIL) harus diterapkan dalam pelaksanaan pemilu. Bukan hanya
sekedar teori, tapi harus benar-benar dipraktikkan dalam melaksanakan pemilu
agar tercipta pemilu yang demokratis. Selain itu, untuk jumlah partai peserta
pemilu lebih baik hanya terdiri dari sedikit partai, agar lebih efektif dan
masyarakat lebih mudah untuk menerimanya dan untuk dapat mencapai stabilitas
pemerintahan.
Tahun 2018
merupakan tahun PILKADA serentak di seluruh Indonesia untuk memilih dan
menentukan siapa yang akan menjadi Pemimpin Daerah Tingkat Provinsi Selama 5
(Lima) Tahun kedepan. Saya pribadi sebagai seorang mahasiswa mengharapkan dan
menghimbau melalui tulisan ini, agar setiap masyarakat dapat menentukan
pilihannya berdasarkan hati nurani supaya pemimpin yang akan terpilih
benar-benar bisa menjadi pemimpin yang baik dan bebas dari perilaku yang
menyimpang seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Golput adalah bukan solusi
yang tepat, datang ke TPS 27 Juni 2018 dan coblos sesuai pilihan hati nurani.
DISUSUN
OLEH
ARISTO SELPIANUS HULU
15230012
Komentar
Posting Komentar